Pemerintahan

Amankan Aset Negara, PPATK Tindak Tegas Aktivitas Judi Online dan Robo Trading

Mataram (NTBSatu) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini sedang gencar menindak dan mengamankan aset dugaan hasil tindak pidana judi online dan robo trading.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya secara masif terus melakukan pengamanan aset dugaan hasil tindak pidana, terutama pada aktivitas judi online.

Berdasarkan data semester 1 Tahun 2022, PPATK telah memberhentikan transaksi pada 421 rekening yang diduga berkaitan dengan kegiatan perjudian online. Dari 421 rekening, total nominal yang dihentikan mencapai lebih dari Rp730 miliar.

Selanjutnya pada semester 2 Tahun 2022, PPATK telah memberhentikan transaksi 312 rekening yang diduga terkait kegiatan perjudian online, dengan total nominal yang dihentikan mencapai Rp120 miliar.

“Dengan demikian, total penghentian sementara transaksi yang telah dilakukan terhadap rekening yang diindikasikan menampung transaksi hasil perjudian selama tahun 2022 mencapai Rp850 miliar,” kata Ivan, Kamis, 14 Desember 2023, dikutip dari Liputan 6.

IKLAN
Berita Terkini:

Ivan mencatat, berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online sedikitnya Rp57 triliun pada tahun 2021 dan meningkat menjadi Rp69 triliun pada tahun 2022 yang dirangkum dari bulan Januari hingga Agustus.

Tidak hanya pada kasus judi online, PPATK juga telah melakukan pengamanan aset pada kasus robo trading.

PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi dengan total saldo yang dihentikan mencapai angka Rp745 miliar dengan total transaksi terkait investasi ilegal periode tahun 2022 mencapai sebesar Rp35 triliun.

“Aset recovery pada kasus ini cukup signifikan, dimana putusan pengadilan memutuskan aset-aset tersebut di rampas untuk negara,” tutur Ivan.

Ivan menegaskan, tindakan tersebut sebagai bentuk komitmen dan dukungan PPATK terhadap penegakan hukum dan penyelamatan aset, khususnya yang berasal dari tindak pidana korupsi, narkotika, green financial crime, dan investment fraud.

Menurut Ivan, optimalisasi kewenangan PPATK ini tidak terbatas pada kejahatan-kejahatan konvensional, tetapi termasuk juga kejahatan yang memanfaatkan IT sebagai enabler termasuk pencegahan money politic yang berpotensi terjadi pada pesta demokrasi tahun 2024 yang saat ini tengah berlangsung. (WIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button