Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Kota Mataram menyatakan komitmennya untuk percepatan pembangunan dengan sejumlah program prioritas melalui belanja daerah tahun 2024.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mataram Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan dan disetujui oleh DPRD Kota Mataram pada hari Rabu, 30 November 2023 kemarin.
“Alhamdulillah, saya mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota dewan, khususnya Gabungan Komisi, Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta seluruh SKPD yang telah bekerja keras melakukan pembahasan secara sinergis, sehingga rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dapat disetujui bersama, sesuai dengan waktu yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan”. kata Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana, dalam sambutannya di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Mataram pada saat disetujuinya penetapan Rancangan APBD Kota Mataram Tahun Anggaran 2024, Rabu, 30 November 2023, kemarin.
Hasil tersebut akan disampaikan kepada Pj Gubernur NTB untuk dilakukan evaluasi selama 3 hari kerja.
Mohan mengatakan, hasil evaluasi Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 dari Gubernur NTB selambat-lambatnya 15 hari kerja telah diterima.
Berita Terkini:
- Polres Sumbawa Amankan 2 Kilogram Sabu, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
- Kontribusi NTB ke PDB Nasional Rp90,05 Triliun, Sektor Pariwisata dan Pertanian Harus Dioptimalkan
- Penyaluran KUR di NTB Capai Rp5,3 Triliun hingga November 2024
- Profil ANTV, Satu Grup dengan TVOne hingga PHK Massal di Akhir 2024
Dengan demikian, Wali Kota akan mengarahkan belanja daerah untuk percepatan pembangunan Kota Mataram di tahun 2024. Terutama beberapa program kegiatan prioritas seperti dukungan penyelenggaraan Pilkada, pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, dan peningkatan drainase perkotaan dan peningkatan jalan.
“Yang tak kalah pentingnya juga itu peningkatan sarana dan prasarana perkotaan dan peningkatan permukiman, pembebasan tanah untuk pelebaran Jalan Caturwarga, peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan, hingga jaminan kesehatan nasional bagi masyarakat kurang mampu melalui BPJS,” harapnya.
Selain itu ada juga program belanja yang harus dianggarkan berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan. Diantaranya, program atau kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Dana Alokasi Khusus (DAK), kegiatan pengawasan, serta peningkatan kinerja pelayanan masyarakat.
Sementara itu, untuk pendapatan daerah pada RAPBD Kota Mataram Tahun Anggaran 2024 awalnya sebesar Rp2,197 triliun berkurang menjadi sebesar Rp1,638 triliun. Hal ini disebabkan oleh penurunan pendapatan Dana Transfer antara lain Dana Bagi Hasil, DAK Fisik dan Insentif Fiskal. (WIL)