Mataram (NTBSatu) – Dewan Pengupahan Provinsi NTB telah menerima usulan Upah Minimun Kabupaten/ Kota (UMP) tiap kabupaten/ kota di NTB.
Adapun besaran UMK yang diusulkan oleh tiap-tiap kabupaten/ kota tersebut, melebihi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB yang sudah ditetapkan sebelumnya, yakni Rp2.444.067.
Baca Juga : Pasokan Berkurang, Harga Gula di NTB Melambung
“Hanya Lombok Barat yang mengajukan sama dengan UMP, yang lainnya kayaknya semua lebih tinggi,” kata Ketua Dewan Pengupahan Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi dikonfirmasi NTBSatu, pada Rabu, 29 November 2023.
Besaran UMK yang diusulkan Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota tersebut, masih bersifat rekomendasi. Artinya, harus mendapat persetujuan dari Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi terlebih dulu.
Sehingga dalam hal ini, Ariyadi belum bisa menyampaikan berapa besaran UMK yang diusulkan tersebut. Karena harus menunggu persetujuan dari Pj Gubernur.
Baca Juga : Sabu Seharga Ratusan Juta Dibuang ke Saluran Pembuangan Air