Mataram (NTBSatu) – Bakal calon presiden Ganjar Pranowo hingga calon presiden Anies Baswedan menanggapi putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait sidang etik semblian hakim MK.
MKMK telah membacakan hasil putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK, pada Selasa 7 September 2023.
Dari sembilan hakim MK, satu diantaranya disanksi pelanggaran berat yakni Anwar Usman dan delapan lainnya diberikan sanksi teguran lisan.
Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, karena terbukti melanggar berat kode etik dan prilaku hakim konstitusi tidak sesuai dengam prinsip Sapta Karsa Hutama.
Berita Terkini:
- Diduga Tekan Warga hingga Bunuh Diri, Eks Kapolsek Kayangan dan Anggotanya Disidang Etik
- Raperda Perampingan OPD Dibahas, 194 Jabatan Lingkup Pemprov NTB Diperkirakan Hilang
- Miris, Seorang Ayah di Lombok Tengah Tega Hamili Anak Kandungnya
- Gubernur NTB Lalu Iqbal Telepon Gubernur Bali soal Izin Lalu Lintas Sapi
Hal tersebut buntut dari putusan MK terkait batas minimal batas usia capres dan cawapres beberapa waktu yang lalu.
Merespons hal itu, Ganjar Pranowo mengatakan dirinya menghormati keputusan MKMK yang memberi sanksi kepada sembilan hakim MK. Terutama kepada paman bakal calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman yang diberikan sanksi berat, pemberhentian dari jabatannya selaku Ketua MK.
“Karena sudah diputuskan ya kita hormati atas keputusannya,” ujarnya usai menghadiri acara Rakernas LDII 2023 di Cipayung, Jakarta Timur, Rabu, 8 November 2024, dikutip dari cnnindonesis.com.