Lombok Timur (NTBSatu) – Riuhnya fase Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta memancing respon Ali Bin Dachlan alias Ali BD.
Bupati Lombok Timur dua periode itu memprediksi, Anies Baswedan akan menang di Pilgub DKI Jakarta setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah regulasi syarat pencalonan Pilkada.
Bahkan, Ali BD menyebut Anies akan tetap menang meski melawan koalisi ‘gemuk’ yaitu Koalisi Indonesia Maju Plus atau KIM Plus.
“Jika PDIP calonkan Anies, diperkirakan akan menang lawan semua partai yang satu kandang dengan KIM Plus,” kata Ali BD di media sosial resminya, Selasa, 30 Agustus 2024.
Menurutnya, warga Jakarta memiliki kecerdasan dan kesadaran tinggi untuk memilih Anies sebagai Jakarta satu.
Bahkan, lanjut Ali, warga Jakarta lebih cerdas ketimbang sederet pimpinan partai politik (parpol).
“Orang Jakarta mayoritas golongan menengah ke atas, berpendidikan tinggi dan berpikir rasional. Masyarakat Jakarta lebih cerdas dari pimpinan partai yang lihai dan licik,” sindir Ali.
Ia juga menyinggung bahwa KIM Plus merupakan gerbong dari partai-partai penakut. Situasi ini menurutnya menjadi kesempatan bagus bagi masyarakat Jakarta memilih pemimpin yang bebas dari rasa takut.
“Anies akan menang,” tegas Ali.
Putusan Terbaru MK
Sementara, MK memutuskan mengubah ambang batas partai politik atau gabungan partai politik dalam pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.
Pengusungan calon di Pilkada kini menyetarakan dengan besaran persentase persyaratan calon perseorangan, yakni berbasis jumlah penduduk.
Ketetapan MK itu tertuang dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.
Berikut syarat dan ketentuan calon gubernur dan calon wakil gubernur berdasarkan keputusan MK terbaru:
Pertama, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa. Maka, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
Ketentuan kedua, provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
Ketentuan ketiga, yakni provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, maka peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut
Deretan provinsi yang merujuk ketentuan ketiga adalah Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, dan Sulawesi Selatan.
Ketentuan keempat, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, maka peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut. (*)