Alasan lain Faozal belum bisa memastikan apakah kapal cepat tersebut kembali beroperasi atau tidak, karena berdasarkan hasil sea trial yang dilaksanakan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Labuan Lombok, kapal cepat tersebut masih perlu pembenahan. Seperti pada aspek keselamatan yang belum dipenuhi.
“Untuk itu, kami dari pihak Dishub Provinsi NTB akan mengumpulkan beberapa angkutan darat seperti travel-travel untuk mendukung hal itu,” tutupnya.
Baca Juga : Usai “Kick-Off” di 4 Kota, Pemprov NTB Launching Lombok-Sumbawa Motocross Competition 2023
Untuk diketahui, penyeberangan dari pelabuhan Poto Tano menuju Pelabuhan Kayangan, selain menggunakan kapal milik ASDP, Pemda Sumbawa Barat melalui Perusahaan Daerah (Perumda) Barinas bekerja sama untuk membuka rute penyeberangan menggunakan kapal cepat.
Dengan kapal cepat, jarak tempuh antara dua pulau (Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok) itu bisa ditempuh hanya dalam waktu 40 menit, jauh lebih cepat dibandingkan menggunakan kapal ferry milik ASDP. (MYM)
Baca Juga : Pemprov NTB akan Gelar Acara Selawat dan Buka Donasi untuk Palestina