Mataram (NTBSatu) – Kasus tiktoker pamer alat vital di Lombok Timur menjadi perbincangan masyarakat belakangan ini. Pasalnya, tiktoker berinsial F itu memamerkan bagian sensitif tubuhnya ketika siaran langsung.
Kejadian ini pun mendapat kecamaan dari pemerintah daerah hingga tokoh masyarakat.
Psikolog, Pujiarohman, S.Psi., M.Psi., pun turut menanggapi kasus tiktoker pamer alat vital tersebut. Ia mengatakan, perlu asesmen mendalam untuk mengetahui motifnya. Serta, apakah ada gangguan mental seperti eksibisionisme.
Sebagai informasi, eksibisionisme adalah kelainan atau ketidakwajaran dengan kecenderungan memperlihatkan hal-hal yang tidak senonoh, seperti alat kelamin kepada orang lain untuk pemuasan diri.
“Untuk mengetahui secara pasti apakah pelaku termasuk penderita eksibisionisme harus melalui asesmen mendalam dengan berbagai macam prosedur. Salah satunya, tes tertulis,” jelas Pujiarohman kepada NTBSatu, Kamis, 8 Agustus 2024.
Selain itu, saat melakukan asesmen juga akan melihat kapasitas intelektual, kepribadian, potensi gangguan psikopatologis, dan latar belakang kejiwaanya. Sebab, itu menjadi faktor penting untuk melihat seseorang mengalami gangguan mental atau tidak.
Termasuk, mendalami latar belakang sosial dan ekonominya. Terlebih lagi, F diduga tergiur uang saweran senilai Rp1 juta, sehingga memamerkan bagian sensitif tubuhnya ketika siaran langsung.
“Nah, kami dalami juga bagaimana peranan uang atau persepsi materi terhadap kehidupan pribadi tiktoker tersebut,” tambah Puji, sapaannya.
Setelah data-data tersebut terkumpul, baru dapat disimpulkan seseorang memiliki gangguan jiwa atau berbagai macam potensi gangguan yang lain.
Meski eksibisionisme merupakan salah satu bentuk kelainan, Puji menyebut untuk pemberian sanksinya akan merujuk pada ranah hukum.
“Apakah penderita eksibisionisme dapat kena pidana atau tidak, perlu berpedoman pada ketentuan hukum atau pasal yang berlaku,” tandas Dosen Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Mataram ini.
Kasus Dilimpahkan ke Polda NTB
Sementara mengenai perkembangan kasusnya, Polres Lombok Timur telah melimpahkannya Polda NTB.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Oesman menyebut, alasan pihaknya melimpahkan kasus dengan perempuan inisial F itu karena salah satu rekan videonya berasal dari Mataram.
“Makanya kami serahkan ke Polda NTB,” katanya kepada NTBSatu pada Jumat, 2 Agustus 2024.
“Perempuannya sudah di Unit Tipiter, saat ini sedang menjalani BAP,” tambah Osman. (*)