Hukrim

Positif Narkoba, Dua Pengunjung Kafe Diangkut Polisi

Kegiatan rutin tersebut, sambung Sumadra, untuk menekan faktor terjadinya gangguan Kamtibmas di masyarakat. Khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan minuman keras (miras).

KRYD Polresta Mataram rutin dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Nomor: Sprin/2125/PAM.3.3./2023 tanggal 16 November 2023. Sasarannya adalah kafe dan tempat hiburan.

Berita Terkini:

“Karena akan langsung kita lakukan tes urine di tempat,” ujarnya.

Selain dua orang tersebut, polisi juga menyita berbagai botol miras berbagai merek tanpa izin. Tujuannya, agar tidak memunculkan tindak pidana karena banyak mengkonsumsi miras. Lebih-lebih menjelang musim Pemilu 2024. (KHN)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button