Kegiatan rutin tersebut, sambung Sumadra, untuk menekan faktor terjadinya gangguan Kamtibmas di masyarakat. Khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan minuman keras (miras).
KRYD Polresta Mataram rutin dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Nomor: Sprin/2125/PAM.3.3./2023 tanggal 16 November 2023. Sasarannya adalah kafe dan tempat hiburan.
Berita Terkini:
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
“Karena akan langsung kita lakukan tes urine di tempat,” ujarnya.
Selain dua orang tersebut, polisi juga menyita berbagai botol miras berbagai merek tanpa izin. Tujuannya, agar tidak memunculkan tindak pidana karena banyak mengkonsumsi miras. Lebih-lebih menjelang musim Pemilu 2024. (KHN)