Korupsi Disperindag Dompu, Ahli Pidana: E-katalog Tutup Celah mark-up Proses Pengadaan
Mataram (NTBSatu) – Sidang perkara korupsi pengadaan alat metrologi Disperindag Dompu dengan terdakwa Sri Suzana terus berproses DI PN Tipikor Mataram.
Kali ini, persidangan menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Mataram (Unram) Prof. Amiruddin, Jumat, 17 November 2023.
Menurutnya, aplikasi e-katalog merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menutup celah perbuatan “mark-up” (penggelembungan) harga di proses pengadaan barang dan jasa.
Berita Terkini:
- Gubernur Iqbal Pastikan Proyek IJD di Sumbawa Masuk Skema Multiyears
- Minat Umrah Tinggi, Pemprov NTB Upayakan Buka Rute Penerbangan Baru Lombok – Jeddah
- Bareskrim Turun Tangan, Kasus Tambang Ilegal di Lobar Ditegaskan Berlanjut
- Tanggapi Sanksi Etik Jelang Pemilihan Rektor Unram, Prof. Hamsu Siapkan Langkah Hukum
“Kalau dulu, ada standar harga sesuai ketetapan gubernur. Kalau tidak ada, maka yang dipakai harga pasar. Tetapi, kalau yang dipakai harga kira-kira, maka itu yang bisa berpotensi terjadi ‘mark-up’. Makanya dibuat e-katalog sebagai dasar penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) untuk mencegah terjadi ‘mark-up’,” bebernya.
Hakim Adhoc, Fadhli Hanra kemudian menanyakan terkait pinjam bendera dalam proses pengadaan.
“Ada pihak swasta yang inginkan proyek ini lalu meminjam bendera. Dalam dunia hukum, istilah ini tidak dikenal, tetapi bagi dunia swasta, ini biasa terjadi. Bagaimana tanggapan ahli?” tanya Fadhli.



