Korupsi Disperindag Dompu, Ahli Pidana: E-katalog Tutup Celah mark-up Proses Pengadaan
Mataram (NTBSatu) – Sidang perkara korupsi pengadaan alat metrologi Disperindag Dompu dengan terdakwa Sri Suzana terus berproses DI PN Tipikor Mataram.
Kali ini, persidangan menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Mataram (Unram) Prof. Amiruddin, Jumat, 17 November 2023.
Menurutnya, aplikasi e-katalog merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menutup celah perbuatan “mark-up” (penggelembungan) harga di proses pengadaan barang dan jasa.
Berita Terkini:
- Stok Daging di Sumbawa Dipastikan Aman Jelang Nataru
- Kemendagri Minta Pemda Cari Solusi Kenaikan Harga Pangan Pemicu Inflasi
- PPPK Paruh Waktu Pemkot Mataram Mulai Bertugas 1 Januari 2026
- Daftar 10 Orang Terkaya di Dunia 2025 Versi Forbes, Elon Musk Kokoh di Puncak
“Kalau dulu, ada standar harga sesuai ketetapan gubernur. Kalau tidak ada, maka yang dipakai harga pasar. Tetapi, kalau yang dipakai harga kira-kira, maka itu yang bisa berpotensi terjadi ‘mark-up’. Makanya dibuat e-katalog sebagai dasar penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) untuk mencegah terjadi ‘mark-up’,” bebernya.
Hakim Adhoc, Fadhli Hanra kemudian menanyakan terkait pinjam bendera dalam proses pengadaan.
“Ada pihak swasta yang inginkan proyek ini lalu meminjam bendera. Dalam dunia hukum, istilah ini tidak dikenal, tetapi bagi dunia swasta, ini biasa terjadi. Bagaimana tanggapan ahli?” tanya Fadhli.



