Korupsi Disperindag Dompu, Ahli Pidana: E-katalog Tutup Celah mark-up Proses Pengadaan
Mataram (NTBSatu) – Sidang perkara korupsi pengadaan alat metrologi Disperindag Dompu dengan terdakwa Sri Suzana terus berproses DI PN Tipikor Mataram.
Kali ini, persidangan menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Mataram (Unram) Prof. Amiruddin, Jumat, 17 November 2023.
Menurutnya, aplikasi e-katalog merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menutup celah perbuatan “mark-up” (penggelembungan) harga di proses pengadaan barang dan jasa.
Berita Terkini:
- Gratifikasi DPRD NTB: Tiga Tersangka Segera Disidang, 15 Dewan Terancam
- Kejati NTB Telusuri Aliran Uang TPPU Kasus Pembelian Lahan Samota
- 73.706 Anak Tercatat Putus Sekolah, Pemprov NTB Dorong Sistem Peringatan Dini Hingga Bantuan Insidental
- Banjir Empang Jadi Alarm Kerusakan Alam, Bupati Jarot Soroti Hutan Gundul dan Sungai Menyempit
“Kalau dulu, ada standar harga sesuai ketetapan gubernur. Kalau tidak ada, maka yang dipakai harga pasar. Tetapi, kalau yang dipakai harga kira-kira, maka itu yang bisa berpotensi terjadi ‘mark-up’. Makanya dibuat e-katalog sebagai dasar penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) untuk mencegah terjadi ‘mark-up’,” bebernya.
Hakim Adhoc, Fadhli Hanra kemudian menanyakan terkait pinjam bendera dalam proses pengadaan.
“Ada pihak swasta yang inginkan proyek ini lalu meminjam bendera. Dalam dunia hukum, istilah ini tidak dikenal, tetapi bagi dunia swasta, ini biasa terjadi. Bagaimana tanggapan ahli?” tanya Fadhli.



