Mandalika (NTBSatu) – Sebanyak 16 Kepala Keluarga (KK) yang menjadi bagian dari 120 KK warga relokasi yang sebelumnya tinggal di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, namun tidak memiliki hak kepemilikan atas tanah, telah menempati permanent resettlement atau hunian tetap.
Lokasinya di Dusun Ngolang, Desa Kuta, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Sejak Rabu 15 November 2023 hingga hari ini Kamis 16 November 2023, tengah berlangsung kelanjutan perpindahan warga yang sebelumnya tinggal di KEK Mandalika atau kawasan The Mandalika ke hunian tetap di Dusun Ngolang.
Berita Terkini:
- Pasar Seni Senggigi Sepi, Pelaku UMKM Tagih Janji dan Soroti Ketimpangan Pariwisata NTB
- Gaji ke-13 Segera Cair, Pemprov NTB Siapkan Anggaran Rp92 Miliar
- Masuk Pertengahan 2025, PAD Lombok Timur Baru Capai 34 Persen
- McLaren 650S, Mobil Mewah Kesayangan Liana Saputri Anak Haji Isam
Pemindahan ini adalah tindak lanjut dari verifikasi ulang yang telah dilakukan pada bulan September 2023 lalu kepada warga terdampak pembangunan, yang tercantum dalam SK Bupati Lombok Tengah nomor 300 dan 249 tahun 2020.
Dimana pemindahan dilakukan terhadap warga yang sudah siap untuk pindah.
“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan mengapresiasi atas partisipasi aktif warga dalam proses perpindahan ini, dan kami memastikan bahwa setiap warga yang terlibat merasakan dukungan penuh dari kami. Perpindahan ini menjadi langkah besar, dan kami berupaya memberikan bantuan yang dibutuhkan oleh warga,” kata General Manager The Mandalika Molin Duwanno.