HEADLINE NEWSPendidikan

Guru Honorer Wajib Tahu Mekanisme Kemendikbudristek Selamatkan Nasib Mereka

Mataram (NTBSatu) – Terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat Kemendikbudristek harus mempercepat pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebab, dalam aturannya pemerintah diberi waktu paling lambat Desember 2024 untuk melakukan penataan guru honorer yang masih ditugaskan.

Baca Juga : Sekolah Jadi ‘Pincang’ Jika Tidak Rekrut Honorer

Diketahui, guru honorer ini ditugaskan karena rekrutmen ASN yang dilakukan secara terpusat dengan dengan frekuensi terbatas. Sementara guru di satuan pendidikan dapat pindah, berhenti, pensiun, atau meninggal sewaktu-waktu atau setiap saat. Serta, pada saat kebijakan pengadaan ASN guru dibuka, pemerintah daerah belum mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan sekolah.

“Hal ini berdampak semakin bertambah banyak jumlah guru honorer yang direkrut satuan pendidikan untuk mengisi kebutuhan guru,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani pada Rakor Penataan Manajemen ASN, dikutip dari Youtube Kementerian PANRB, Senin, 13 November 2023.

IKLAN

“Kualifikasi akademik, kualitas, dan kompetensi guru honorer tidak dapat dipastikan sesuai standar. Kesejahteraan guru honorer pun tidak terjamin, karena bergantung pada sumber daya sekolah,” tambahnya.

Baca Juga : KPK Didesak Awasi Potensi Kecurangan Penetapan APBD NTB 2024

IKLAN

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button