BERITA NASIONAL
MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Israel
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa fatwa ini merupakan bentuk dukungan MUI terhadap perjuangan bangsa Palestina.
Ia juga mengajak umat Islam untuk memboikot produk-produk yang pro-Israel sebagai bentuk solidaritas kepada Palestina.
Baca Juga : Pengurus Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Sumbawa Periode 2023-2025 Resmi Dilantik
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegasnya dalam siaran pers.
Berikut merupakan beberapa alasan MUI mengeluarkan fatwa haram beli produk Israel:
- Israel adalah negara agresor yang telah melakukan berbagai pelanggaran HAM terhadap rakyat Palestina.
- Membeli produk Israel berarti mendukung perekonomian Israel dan membantunya untuk melanjutkan agresinya terhadap Palestina.
- Membeli produk Israel berarti menodai perjuangan bangsa Palestina untuk mendapatkan kemerdekaan.
Baca Juga : KPK Masih Selidiki Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19, Menkes Buka Suara



