BERITA NASIONAL

MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Israel

MUI jugamengimbau kepada umat Islam untuk mematuhi fatwa ini dan memboikot produk-produk yang pro-Israel. Hal ini dapat dilakukan dengan cara:

Baca Juga : Pengurus Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Sumbawa Periode 2023-2025 Resmi Dilantik

  1. Memilih produk-produk yang jelas asal usulnya dan diketahui tidak berasal dari Israel atau produsen yang mendukung Israel.
  2. Memilih produk-produk yang diproduksi oleh perusahaan yang mendukung perjuangan bangsa Palestina.
  3. Mengkampanyekan boikot produk-produk Israel kepada keluarga, teman, dan masyarakat luas.

Dengan mematuhi fatwa ini, diharapkan oleh MUI agar umat Islam dapat menunjukkan solidaritasnya kepada bangsa Palestina dan mendukung perjuangan mereka untuk mendapatkan kemerdekaan. (ADH)

Baca Juga : KPK Masih Selidiki Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19, Menkes Buka Suara

IKLAN
Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button