Mataram (NTBSatu) – Penanganan dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Desa Pandan Indah dan Barabali, Lombok Tengah terus berproses di Polres setempat.
Kepolisian menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan menunggu hasil penghitungan kerugian negara.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi menyebut, hasil kerugian negara tersebut nantinya menjadi landasan pihaknya meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
“Nanti akan mengarah ke sana (tahap penyidikan),” kata Lalu Brata kepada NTBSatu, Jumat, 31 April 2024.
Kepolisian juga mengagendakan pemeriksaan ahli pidana dan pihak Bulog. “Dalam waktu dekat kita akan meminta keterangan ahli pidana untuk di Desa Barabali,” ucapnya.
Selain mengagendakan pemeriksaan ahli pidana, pihak Reskrim Polres Lombok Tengah telah memeriksa 36 saksi. Di antaranya adalah kepala dusun (Kadus) dan Pemdes Barabali.
Sementara untuk Desa Pandan Indah, kepolisian telah meminta keterangan 23 saksi. Sebagian besar mereka adalah kepala dusun. Ada juga dari beberapa staf desa.
Berita Terkini:
- Gembar-gembor NTB Mendunia, Petani Jagung Menjerit Akibat Harga Anjlok
- Peternak Sapi Demo di Pelabuhan Gili Mas, 14 Ekor Mati karena Dehidrasi
- Maia Estianty Kenang Kebaikan Hotma Sitompul dan Sesal Rossa Lewatkan Telepon Terakhir Mendiang Titiek Puspa
- iPhone 17 Segera Meluncur, Bentuk Kameranya Jauh Berubah
- Balapan Sperma Pertama di Dunia akan Digelar, Cek Tanggalnya
“Untuk Pandan Indah, dalam waktu dekat rencananya kami akan meminta keterangan pihak Bulog,” katanya.
Diakuinya, proses dugaan korupsi ini masih berputar di tahap pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
“Jadi belum naik penyidikan. Kalau ada informasi hasil pemeriksaan ahli dan Bulog, nanti diinformasikan kembali,” tandasnya.
Sebelumnya, Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat menjelaskan, penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Hasil penyelidikan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, ditemukan barang bukti berupa beras bantuan cadangan pemerintah yang diselewengkan dan dokumennya.
Untuk di Desa Panda Indah, sebanyak 89 karung berisi beras dan 391 karung beras dalam keadaan kosong telah diamankan. Rencananya, bantuan tersebut akan diserahkan kepada 1.497 Penerima Bantuan Pemerintah (PBP).
“Tapi berubah menjadi 923 penerima bantuan, jadi yang diselewengkan kurang lebih berjumah 500 penerima,” bebernya.
Untuk Desa Barabali, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 303 berisi beras, 96 karung beras dalam keadaan kosong dan kwitansi pembayaran beras berjumlah Rp35.400.000.
“Untuk di Desa Barabali sebanyak 403 data penerima bantuan pemerintah (PBP) yang dipotong,” jelasnya.
Dugaan sementara, penyelewengan di Desa Barabali digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya sebagai Tunjungan Hari Raya (THR). (KHN)