Ekonomi Bisnis

Perbankan Mulai Jajaki Bisnis Paylater, OJK Ingatkan Ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengingatkan kembali agar memenuhi persyaratan bagi bank yang akan menyelenggarakan layanan perbankan digital. Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum (POJK LPD).

Ada 3 Syarat bagi Bank yang ingin menyelenggarakan layanan perbankan digital, antara lain :

Baca Juga : PGRI NTB Minta Kasus Pemukulan Guru oleh Siswa di Bima Dikawal sampai Sidang

a. memiliki peringkat profil risiko dengan Peringkat 1 (satu) atau Peringkat 2 (dua) berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank periode penilaian terakhir.

b. memiliki infrastruktur Teknologi Informasi dan manajemen pengelolaan infrastruktur Teknologi Informasi yang memadai.

IKLAN

Baca Juga : Ratusan Jurnal Indonesia Telah Terindeks Scopus

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button