Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengingatkan kembali agar memenuhi persyaratan bagi bank yang akan menyelenggarakan layanan perbankan digital. Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum (POJK LPD).
Ada 3 Syarat bagi Bank yang ingin menyelenggarakan layanan perbankan digital, antara lain :
Baca Juga : PGRI NTB Minta Kasus Pemukulan Guru oleh Siswa di Bima Dikawal sampai Sidang
a. memiliki peringkat profil risiko dengan Peringkat 1 (satu) atau Peringkat 2 (dua) berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank periode penilaian terakhir.
b. memiliki infrastruktur Teknologi Informasi dan manajemen pengelolaan infrastruktur Teknologi Informasi yang memadai.
Baca Juga : Ratusan Jurnal Indonesia Telah Terindeks Scopus