c. Selain memenuhi ketentuan POJK LPD, bank juga harus memenuhi ketentuan dalam POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum (POJK Produk), yang mengatur mengenai mekanisme penyelenggaraan produk bank.
Baca Juga : PGRI NTB Minta Kasus Pemukulan Guru oleh Siswa di Bima Dikawal sampai Sidang
“OJK sedang melakukan penyempurnaan atas POJK LPD tersebut, dalam ketentuan yang akan terbit terkait layanan digital bagi bank umum ke depan persyaratan mengenai profil risiko tidak lagi diperlukan, mengingat sesuai POJK Produk bank melakukan piloting review terlebih dahulu jika akan menyelenggarakan produk yang berkaitan dengan teknologi informasi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulisnya, dikutip CNBC Indonesia, Jumat, 9 november 2023.
Pihaknya mendukung penuh inovasi dan kesigapan sektor perbankan untuk melayani kebutuhan kredit yang menjangkau masyarakat luas dan mengikuti perkembangan zaman. Ia mengingatkan kembali agar dalam aktivitas bisnis tersebut tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, bunga/imbal hasil yang wajar, dan perlindungan investor. (STA)
Baca Juga : Ratusan Jurnal Indonesia Telah Terindeks Scopus