Berdasarkan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK), memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lanjut Fajar, tata cara pemilihan ketua MK dan Wakil Ketua MK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
“Menurut ketentuan PMK tersebut, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun,” ucap Fajar.
Berita Terkini:
- Rumpun Bambu Longsor di Perbatasan Klungkung-Gianyar, Akses Jalan Lumpuh
- Senator Evi Apita Maya Panggil Himbara Buntut Keluhan Masyarakat soal Akses di Bank
- Disebut Berkaitan dengan PIK 2, Johan Rosihan Minta Pagar Misterius di Perairan Tangerang Dibongkar
- Shin Tae Yong Ucapkan Perpisahan Usai Lengser dari Kursi Pelatih Timnas Indonesia
Fajar mejabarkan, secara teknis, pemilihan dilaksanakan dengan dihadiri paling kurang 7 Hakim Konstitusi.
Jika Rapat Pleno Hakim dihadiri kurang dari 7 Hakim Konstitusi, maka Pemilihan akan ditunda paling lama 2 jam. Jika setelah ditunda masih tidak memenuhi jumlah tersebut, Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dilanjutkan, meski dihadiri kurang dari 7 Hakim Konstitusi.
“Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim tertutup untuk umum dan jika musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara,” pungkas Fajar. (SAT)