Kemudian dia menyurati dan meminta Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk melakukan proses pelelangan. Setelah ada perusahaan yang memenangkan, selanjutnya diserahkan kembali ke PPK.
Saat majelis hakim menanyakan apakah komunikasi pihak ULP dengan dirinya yang saat itu menjabat sebagai Kadis, Suruji mengaku tidak ada komunikasi. “Dalam proses lelang tidak ada dilapor ULP. Komunikasinya dengan PPK,” ujarnya.
Menurutnya, harga barang yang sudah dibeli sesuai dengan yang harga disesuaikan. Dan dalam pengadaan ini dinilai tidak bermasalah. Pasalnya, seluruh rangkaian telah dilakukan dengan benar, antara lain ada kerangka acuan kerja, HPS, dan rancangan kontrak.
Namun saat ditanya, apakah dirinya melihat rincian HPS yang disusun PPK, Suruji mengaku tidak melihatnya dengan spesifik.
“Pengadaan sudah selesai. Berita serah acara terima juga ada. Sudah dibayar,” tutupnya. (KHN)