MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan Pencalonan Gibran, Ini Alasannya
Mataram (NTBSatu) – Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) memberi pandangan terkait batasan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam mengadili sidang etik Hakim MK.
Menurutnya, MKMK tidak bisa membuat keputusan untuk membatalkan ataupun merubah putusan MK.
Ketua Umum Lisan, Hendarsam Marantoko menyebut, tidak ada jalan lagi bagi MKMK untuk membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Jika MKK melakukan pembatalan terkait putusan MK, maka publik akan menilai MKMK telah berafiliasi dengan kepentingan kelompok tertentu atau diintervensi oleh kepentingan publik lainnya.
Berita Terkini:
- Korban Jiwa Banjir dan Longsor Sumatra Tembus 1.016 Orang, 212 Masih Hilang
- HAM dan Bisnis: Ujian Integritas Kalangan Industri
- Cegah Narkoba, BNN Mataram Tes Urine Ratusan Siswa di 8 SMP
- Penduduk NTB Capai 5,78 Juta Jiwa, Lombok Timur Terpadat
Lantas, apa alasan Advokat Lisan menyatakan hal itu?
Dilansir dari detik.com, Ketum Advokat Lisan, Hendarsam mengutip beberapa pasal dalam peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 (PMK1/23) Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Di antaranya Pasal 1 poin 4 yang berbunyi: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Majelis Kehormatan, adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta kode etik dan perilaku hakim.



