Ia menegaskan biaya itu sama sekali bukan dari pihak ASDP.
“Nah kemudian, pada biaya yang muncul 8000 atau berapapun itu muncul dari gerai-gerai yang tidak ada kaitannya dengan ASDP, mereka menambahkan dengan jasanya mereka,” ujarnya.
“Kami sama sekali yang pertama tidak menaikkan tarif, kemudian untuk persoalan transaksi karena memang ada peraturan juga jadi ada biaya admin bank, jadi mohon tidak di sikapi sebagai pungli,” ucapnya.
Baca Juga : Pleno KPU Tetapkan 933 DCT, akan Berebut 65 Kursi DPRD NTB
Ditanya soal alasan mengganti sistem manual ke sistem online, ia menegaskan, itu bagian dari menindaklanjuti regulasi Kementerian Perhubungan.
“Yang pertama memang ini menjadi kewajiban kami untuk melakukan kegiatan dengan online karena sudah ada aturannya, dan tanggal 11 Oktober kemarin Kayangan-Poto Tano mendapatkan gilirannya dari 17 cabang diseluruh Indonesia,” jelasnya.
Pantauannya, masyarakat semakin beradaptasi dalam penggunaan sistem e-Ticket.
“Yang berikutnya saat ini kesadaran masyarakat sudah cukup tinggi. Animonya sudah mencapai 70 persen, sebenarnya tidak sulit kok menggunakan aplikasi ini, hanya sekali pendaftarannya,” tandasnya. (ADH)
Baca Juga : Presiden FIFA Sebut Perhelatan Piala Dunia U-17 Digelar Seminggu Lagi di Negara Indah