Daerah NTB

GM ASDP Kayangan Bantah Pungli E-Ticket, Diklaim Hanya Biaya Jasa Bank

Temuan struk salah satu Bank yang mencantumkan kenaikan tarif, dipastikannya bukan pungli.

Melainkan, hanya biaya admin yang terinci dalam struk Bank tersebut.

Kerja sama dengan jasa sistem pembayaran telah sesuai dengan regulasi yang ada yakni Permenhub Nomor 19 tahun 2020 pasal 6 ayat 1.

Baca Juga : Pleno KPU Tetapkan 933 DCT, akan Berebut 65 Kursi DPRD NTB

Isinya, membolehkan pihak penyedia jasa pembayaran atau Bank untuk menarik biaya jasa.

“Nanti saat akan kita membayar akan jelas kok rinciannya. Penyeberangannya sekian, biaya adminnya sekian, dan total sekian. Pasti kelihatan,” paparnya.

Mengenai ada biaya tambahan yang berkisar Rp8.000 lebih ditepisnya.

Baca Juga : Presiden FIFA Sebut Perhelatan Piala Dunia U-17 Digelar Seminggu Lagi di Negara Indah

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button