Temuan struk salah satu Bank yang mencantumkan kenaikan tarif, dipastikannya bukan pungli.
Melainkan, hanya biaya admin yang terinci dalam struk Bank tersebut.
Kerja sama dengan jasa sistem pembayaran telah sesuai dengan regulasi yang ada yakni Permenhub Nomor 19 tahun 2020 pasal 6 ayat 1.
Baca Juga : Pleno KPU Tetapkan 933 DCT, akan Berebut 65 Kursi DPRD NTB
Isinya, membolehkan pihak penyedia jasa pembayaran atau Bank untuk menarik biaya jasa.
“Nanti saat akan kita membayar akan jelas kok rinciannya. Penyeberangannya sekian, biaya adminnya sekian, dan total sekian. Pasti kelihatan,” paparnya.
Mengenai ada biaya tambahan yang berkisar Rp8.000 lebih ditepisnya.
Baca Juga : Presiden FIFA Sebut Perhelatan Piala Dunia U-17 Digelar Seminggu Lagi di Negara Indah