Mataram (NTBSatu) – Satu hari menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima memusnahkan ribuan surat suara yang rusak dan kelebihan.
Ketua KPU Kota Bima, Mursalim mengatakan, secara keseluruhan, surat suara Pemilu yang dimusnahkan sebanyak 1.159 surat suara. Rinciannya 656 dalam kategori rusak dan 503 yang kelebihan atau dalam kategori baik
“Jenis kerusakannya seperti tidak terbaca, ada noda becak-becak. Sedangkan yang kelebihan itu memang ada kelebihan kirim,” kata Mursalim, Selasa, 13 Februari 2024.
Adapun jenis surat suara yang rusak terdiri dari surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 70 lembar.
Kemudian surat suara Pemilu anggota DPR RI sebanyak 70 lembar. Surat suara Pemilu Anggota DPD sebanyak 168 lembar.
Selanjutnya, surat suara Pemilu DPRD Provinsi sebanyak 180 lembar, serta surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten dan Kota sebanyak 168 lembar.
Berita Terkini:
- Gubernur Kaltim Sebut Dedi Mulyadi “Gubernur Konten”, Ini Respons KDM
- Dewan Kritik Keras Biaya Seleksi Pengurus Bank NTB Syariah, Pansel: Sudah Sesuai Regulasi
- Jadwal Libur dan Cuti Bersama Mei 2025, Catat Tanggalnya!
- Ekspose BPKP Tuntas, Jaksa Jadwalkan Periksa Ahli Pidana Kasus PPJ Lombok Tengah
“DPRD Kota Bima 1 sebanyak 16 lembar, DPRD Kota Bima 2 76 lembar, DPRD Kota Bima 3 43 lembar, dan DPRD Kota Bima 4 sebanyak 33 lembar,” jelasnya.
Sementara untuk surat suara Pemilu yang dimusnahkan karena kelebihan, jumlahnya sebanyak 503 lembar. Terdiri dari 3 lembar surat suara anggota DPR dan 500 lembar surat suara Pemilu anggota DPRD Kota Bima 2 yang berasal dari KPU Kabupaten Lombok Tengah.
Pada kesempatan yang sama, selain memusnahkan surat suara yang rusak dan kelebihan, KPU Kota Bima juga mendistribusikan logistik Pemilu ke 41 kelurahan di Kota Bima.
Kemudian nantinya akan disalurkan ke TPS masing-masing kelurahan, dengan jumlah TPS sebanyak 404 TPS. Terdiri dari 402 TPS reguler dan 2 untuk TPS khusus.
“Sementara belum ada kendala dalam proses penyalurannya,” tandasnya. (MYM)