“Kita mau bekerja sama juga dengan Bumdes, agar nantinya masyarakat bisa membayar pajak melalui Bumdes. Karena terkadang masyarakat itu nunggu uangnya dulu, entah usai panen atau sebagainya. Sehingga melalui Bumdes bisa melakukan pembayaran terlebih dulu sampai panen,” katanya.
Diakuinya, persepsi tentang pajak di masyarakat masih buruk. Hal itu karena membayar pajak memiliki sifat memaksa. Sehingga banyak masyarakat yang menyepelekan terkait pembayaran pajak tersebut.
“Soal bayar pajak masyarakat lamban, kalau misalkan ada bantuan, cepat mereka,” ujarnya.
Berita Terkini:
- Sosok Mantan Panglima TNI Try Sutrisno Pengusul Wapres Gibran Diganti
- Mutasi Pejabat Ditunda, Komunikasi Elite Pemprov NTB Dipertanyakan
- Netizen Lancarkan “Serangan” setelah Mobil Damkar Diminta Bayar Parkir saat Bertugas
- Ratusan Mahasiswa Tamsis Bima Bakal Diwisuda, Ada yang Lulus Hanya 3,5 Tahun
Sebagai informasi, Bappenda Provinsi NTB memberikan insentif, berupa apresiasi kepada wajib pajak aktif, yang membayarkan pajaknya tepat waktu. Apresiasi tersebut berupa hadiah naik umrah.
Terdapat 13 wajib pajak yang diberikan apresiasi melalui pengudian pada malam Selasa, 31 Oktober 2023.
Begitu dengan yang menunggak, Bappenda NTB juga memberikan insentif dalam bentuk bebas denda, termasuk juga bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB II).
“Itu sudah kita berikan. Per periode Agustus sampai dengan 31 November,” tutupnya. (MYM)