Mataram (NTBSatu) – Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia ternyata dapat dipakai di luar negeri. Negara yang mengizinkan penggunaan SIM Indonesia ini merupakan seluruh negara ASEAN dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat.
Tentunya, hal ini akan memudahkan warga Indonesia ketika bepergian ke negara tersebut sehingga bisa mengemudi dengan tenang.
Berita Terkini:
- Siswi SMAN 1 Mataram Bawa Tim Hockey Indonesia Juara Asia
- Banjir di Pulau Sumbawa, 4.850 KK Terdampak dan 316 Ekor Hewan Ternak Hanyut
- Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Diduga Bersekongkol Setubuhi Santriwati Bersama Anaknya
- Realisasi Belanja APBN di NTB 2024 Capai 90,62 Persen
SIM Indonesia dapat digunakan di seluruh negara ASEAN sesuai dengan Agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada tahun 1985.
Dikutip dari laman Indonesia Baik Kominfo, pada Selasa, 24 Oktober 2023, mulai dari Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, dan Myanmar memperbolehkan penggunaan SIM Indonesia.
Sedangkan Singapura hanya memperbolehkan penggunaan SIM Indonesia hanya 12 bulan sejak kedatangan. Apabila lebih dari itu, maka pengendara harus menggunakan SIM Singapura.