“Jadi awalnya pada surat edaran 2901/B/HK.04.01/2023 tidak ada formasi untuk guru SMA, SMK mata pelajaran TIK, pendidikan agama Islam, dan antropologi yang berasal dari lulusan matematika, bahasa arab, dan sosiologi,” jelasnya, Selasa, 24 Oktober 2023.
Namun, ternyata menjelang akhir pendaftaran PPPK guru 2023, kata Supriadi, Ditjen GTK Kemendikbudristek mengeluarkan surat edaran terbaru tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik yang digunakan untuk mendaftar.
“Melalui surat edaran terbaru itu, diminta untuk hasil dari seleksi administrasi menyesuaikan dengan yang ada di SSCASN,” ujarnya.
Berita Terkini:
- Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Pilkada, Pj. Gubernur NTB Sebut Persiapan Pilkada 2024 Sudah Mantap
- Sekda NTB Sebut Reforma Agraria Sumber Kesejahteraan Masyarakat
- Pj Gubernur NTB Ajak Masyarakat Sambut Pesta Demokrasi dengan Riang Gembira
- Ribuan TPS di NTB Masuk Kategori Rawan, Bawaslu Minta Lakukan Antisipasi
“Bunyi aturannya, semua yang ada pada pilihan di SSCASN harus diluluskan. Jadi secara otomatis aturan itu menyesuaikan dengan sistem SSCAN, yang awalnya tidak bisa menjadi bisa, dan tidak bisa ditolak,” sambung Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan Bidang GTK Dinas Dikbud NTB ini.
Dengan begitu peserta seleksi PPPK guru 2023 yang tertolak atau tidak memenuhi syarakat karena linearitas mata pelajaran, tambah Supriadi, bisa lanjut ke tahap seleksi berikutnya.
“Iya kita ikuti surat edaran terbaru dari Ditjen GTK Kemendikbudristek itu. Sehingga yang kemarin tidak memenuhi syarat, sudah berubah statusnya menjadi memenuhi syarat dan bisa lanjut ke tahap seleksi berikutnya,” tutupnya. (JEF)