Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menandatangani kerja sama program Jaksa Garda Desa, Selasa, 24 Oktober 2023.
Kajati NTB, Nanang Ibrahim Soleh mengatakan, program ini merupakan instruksi Jaksa Agung. Hal itu tertuang dalam Surat Khusus Nomor: B-23/A.SKJA/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.
“Sesuai dengan program presiden, mulai dari kejaksaan agung, kejaksaan tinggi bahkan kejaksaan negeri diwajibkan mengawal pembangunan di desa,” kata Nanang di Graha Bakti Praja.
Tujuan pengawalan itu, sambungnya, agar pembangunan di NTB khususnya di desa mampu selesai tepat waktu. Pengerjaanya tepat sasaran dan tepat mutu.
Berita Terkini:
- Sekda NTB Sebut Reforma Agraria Sumber Kesejahteraan Masyarakat
- Pj Gubernur NTB Ajak Masyarakat Sambut Pesta Demokrasi dengan Riang Gembira
- Ribuan TPS di NTB Masuk Kategori Rawan, Bawaslu Minta Lakukan Antisipasi
- Iron – Edwin Puncaki Survei PUSPOLL di Pilkada Lombok Timur
Contohnya, sebut Nanang, apabila pemerintah desa ingin membangun sesuatu, mereka akan mendapat pendampingan dari kejaksaan. Pendampingan dari bidang Intel, Datun, hingga Pidsus.
“Jadi nanti dapat pemberdayaan dari Kajati hingga Kajari,” ujarnya.
Saat disinggung jika dalam perjalanannya, program Jaksa Garda Desa menemukan kejanggalan seperti adanya laporan, Nanang memastikan proses penegakan hukum tetap dilakukan.
“Kalau ada laporan, nanti kita panggil mana yang salah mana yang benar. Itulah fungsinya,” sebut pria yang mendapat promosi Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI tersebut.