“Jadi, konsep surat itu dibuat oleh Muhtar (salah satu staf di Dinas ESDM), surat itu saya buat atas konsep dari Muhtar atas perintah kepala dinas,” katanya di hadapan Majelis Hakim.
Trisman mengaku, sebelum “surat sakti” diterbitkan, Rinus Adam Wakum datang menemuinya. Kacab PT AMG itu meminta dibuatkan surat keterangan RKAB masih dalam tahap evaluasi di Kementerian ESDM.
“Tapi saya mengatakan bukan wewenang saya. Itu wewenang Kepala dinas,” jelasnya.
Berita Terkini:
- 10 DPD Golkar Kabupaten-Kota Dikabarkan Kompak Dukung Mohan, Peluang Dinda Mengecil?
- DPRD NTB Tekankan Tim Percepatan Gubernur Harus Diisi Orang-orang Profesional
- Wamen Fahri Ajak Masyarakat Bersikap Positif pada Pemerintahan Prabowo
- Viral Tren Joget THR, Warganet Samakan dengan Tarian Yahudi
Setelah mendengar itu, Rinus kemudian menemui Zainal Abidin. Oleh mantan Kadis, Trisman diminta membuat surat sesuai permintaan Kacab PT AMG.
Kemudian, Zainal memintanya agar menyerahkan ke Rinus Adam saat malam hari.
Sebelum surat jadi, ternyata Rinus memberi Trisman uang Rp15 juta. Dan setelah surat diserahkan, Rinus kembali menyerahkan uang senilai Rp5 juta. Penyerahannya di Hotel Lombok Plaza.
“Jadi total uang yang diberikan Rinus Adam Wakum ke saya sebesar Rp20 juta,” akunya. (KHN)