Mataram (NTBSatu) – Entah apa yang merasuk S (42). Pria asal Lingkungan Karang Kemong, Cakra Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram diduga kuat menghabisi nyawa anak kandungnya usia 9 tahun.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa mengatakan, peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu, 21 Oktober 2023.
S tega menghabisi buah hatinya tersebut diduga emosi karena ucapan sang buah hati.
“Kayanya ada ketersinggungan ucapan daripada putrinya, yang mengakibatkan pelaku emosi. Bisa dibilang pelaku penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kapolres malam ini.
Di tubuh korban, lanjut Mustofa, ditemukan lebam di bagian leher. Kemudian gigi bagian bawah sebelah kiri patah dan mata kanan korban lebab.
Berita Terkini:
- Banjir Bandang Terjang Pulau Sumbawa, Nestapa di Ujung Tahun 2024
- Penetapan NTB sebagai Tuan Rumah PON 2028 Masih Tunggu SK Kemenpora
- Kabid SMK Terjaring OTT Seret Nama Kadis Dikbud NTB
- Siswi SMAN 1 Mataram Bawa Tim Hockey Indonesia Juara Asia
Saat ini kepolisian sedang menyelidiki penyebab kematian korban. “Kita tunggu aja hasil visum korban. Kemungkinan penyebabnya benda tumpul, pukulan, tamparan. Itu memungkinkan,” ucapnya.
Korban diketahui saat berumur satu tahun ditinggal oleh terduga pelaku. “Kemudian baru sebulan ini katakanlah rujuk sama ke istrinya,” ujar Mustofa.
Setelah menghabisi nyawa anaknya, S yang merasa ketakutan selanjutnya melarikan diri ke rumah temannya di Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. “Pelaku ditangkap sekitar pukul 19.00 Wita,” sebut Mustofa.
Saat ini jenazah korban sudah di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum. Sementara pelaku, sudah diamankan di Polresta Mataram. Pelaku terancam akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak.
“Pasti kena undang-undang perlindungan anak, karena korbannya masoh di bawah umur,” tutupnya. (KHN)