Mataram (NTBSatu) – Pelaku pembunuhan Ni Kadek Budi Astuti (33) asal Kelurahan Cilinaya, Cakranegara, Kota Mataram, Sabtu, 20 April 2024 ditangkap Sat Reskrim Polresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama menyebut, pelaku bernama Nyoman Ariana alias Komang Astika (40). Kini dia ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan suami korban itu diamankan di Polsek Sandubaya Kota Mataram, Senin, 22 April 2024 pagi. Dia diangkut menggunakan mobil milik Jatanras Polresta Mataram sekitar pukul 10.45 Wita.
Saat diamankan, pelaku nampak menggunakan baju kotak berwarna putih dengan garis-garis hitam, celana pendek, dan baju kaos berwarna hitam.
“Kita amankan setelah menyerahkan diri melalui tokoh agama di wilayah Cakranegara, Kota Mataram,” kata Yogi kepada wartawan.
Berita Terkini:
- Matahari Bakal Tutup Permanen 8 Gerai Imbas PHK
- Google PHK 200 Karyawan
- Serangan India ke Pakistan Picu Krisis Baru di Kashmir
- iPhone 17 Pro Disindir Google
Pelaku, sambung Yogi, sempat melarikan diri ke beberapa lokasi seputaran wilayah Lombok Barat. Dia berpindah-pindah ke Pantai Senggigi, Ampenan, Batulayar, Senggigi, dan pantai lain di Lombok Barat.
Keterangan sementara dari pelaku, selama pelarian dia tidak pernah tertidur. Nyoman Ariana menyesali perbuatannya karena telah menganiaya hingga menghilangkan nyawa mantan istrinya.
“Keterangan sementara selama kabur tidak pernah tidur dan pindah-pindah,” jelasnya.
Pelaku dan barang bukti telah dipegang kepolisian. Penyidik selanjutnya akan menginterogasi awal pelaku terkait tindakannya.
Sebagai informasi, korban tewas usai ditusuk mantan suaminya Nyoman Ariana, Sabtu, 20 April 2024 pagi.
Kapolsek Sandubaya, Kompol Imam Maladi mengatakan, insiden itu terjadi di Jalan Tamtanus nomor 14 Lingkungan Karang Sidemen, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Yang mengetahui kejadian itu adalah seorang pemilik kos inisial IKG. Saat itu dia melihat pelaku yang juga mantan istrinya sedang berkelahi. (KHN)