Mataram (NTBSatu) – Mabes Polri akhirnya menaikan status penyelidikan ke proses penyidikan kasus Rocky Gerung, yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama Terlapor Rocky Gerung.
Adapun penyidikan atas Terlapor Rocky Gerung disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (2) Jo.
Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkini:
- Survei PRESiSI: Elektabilitas Najmul – Kus Jauh Tinggalkan Dua Pesaingnya
- Survei SPIN: Elektabilitas Muchsin Effendi – Junaidi Arif Lewati Najmul – Kus di Pilkada Lombok Utara
- Enam Ekor Sapi Warga di Bima Tersambar Petir, Kerugian Capai Rp30 Juta
- Pengamat Prediksi AQUR akan Menang di Pilkada Kota Mataram
Menanggapi hal itu, Rocky akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai aturan berlaku.
“Ya kalau saya ya, tadi kan dikonferensi pers kan oleh Kejaksaan Agung bahwa saya akhirnya dijadikan tersangka,” ujarnya Sabtu, 21 Oktober 2023 seusasi menghadiri diskusi Metajuridika di Mataram
“Ya udah, saya ikuti proses itu kan,” sambungnya.
Sebelumnya, Rocky Gerung telah meminta maaf atas kegaduhan usai dirinya mengkritik keras Presiden Joko Widodo dengan ucapan ‘bajingan tolol’.
“Saya mengerti bahwa kasus ini kemudian membuka perselisihan di publik antara yang pro dan kontra. Itu yang membuat kehebohan yang ditafsirkan menjadi keonaran,” ucap Rocky Gerung beberapa waktu lalu. (ADH)