Daerah NTB

Batas Usia Pensiun Dosen Diduga Jadi Salah Satu Alasan Pejabat Birokrat Pindah Karier

NTBSatu menemukan salah satu alasan yang cukup kuat seorang birokrat beralih karier sebagai dosen. Alasan tersebut adalah batas usia pensiun. Sebab, batas usia pensiun dosen lebih lama lima tahun daripada batas usia pensiun pejabat pemerintahan.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 67 Ayat (4) pemberhentian dosen karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 65 tahun.

Sedangkan menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 87 ayat (1), Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan karena mencapai batas usia pensiun, yaitu: 58 tahun bagi pejabat eselon III ke bawah dan 60 tahun bagi pejabat eselon I dan II tanpa harus melalui proses pengajuan.

Baca Juga : Perhatikan Cara Mengajukan Sanggah Seleksi Administrasi PPPK Guru 2023

Dengan kedua aturan tersebut, alasan batas usia pensiun dosen yang lebih lama ini cukup menarik bagi sejumlah birokrat untuk berkarir di dunia kampus. Awalnya berkarir sampai usia 60 tahun, tetapi karena pindah sebelum usia pensiun maka bertambah lima tahun sehingga sampai 65 tahun.

IKLAN

Namun, proses perpindahan seorang birokrat menjadi dosen ini memerlukan waktu panjang. Hal ini disebabkan dosen di Indonesia memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjaga kualitas pendidikan.

Oleh karena itu, tidak sembarang pejabat birokrat juga bisa pindah tugas menjadi dosen dan mengajar di kampus. (JEF)

Baca Juga : Satu Lagi Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 Anti Teror

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button