“Pengadilan mempertimbangkan bahwa pejabat negara yang pernah berpengalaman sebagai anggota legislatif…(atau) gubernur, bupati, dan walikota berhak berpartisipasi sebagai kandidat presiden dan wakil presiden,” demikian putusan yang dibacakan Anwar seperti dikutip dari Nikkei Asia.
Putusan ini pun dianggap memuluskan Gibran yang sedang menjabat sebagai Wali Kota Solo, untuk maju sebagai capres atau cawapres meski usianya belum genap 40 tahun.
Baca Juga : Projo Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Optimis Bisa “Hattrick” di NTB
Media Singapura Channel News Asia (CNA) menyoroti putusan MK tersebut dilakukan di tengah kritikan, atas semakin kuatnya politik dinasti di Indonesia yang merupakan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.
Upaya ini, kata CNA, dinilai sebagai upaya menancapkan pengaruh Presiden Jokowi yang masa jabatannya berakhir 2024. (JEF)
Baca Juga : Pengamat Politik Ray Rangkuti Beberkan Alasan PDIP Pilih Mahfud MD Sebagai Cawapres Ganjar Pranowo