BERITA NASIONAL

Putusan MK Ubah Syarat Capres dan Cawapres Jadi Sorotan Media Asing

SCMP kemudian mengutip salah satu analis politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo, terkait permainan elite politik melanggengkan kekuasaan mereka.

“Putusan ini semakin memperlihatkan bahwa demokrasi Indonesia mengalami kemerosotan. Selalu ada cara bagi para elite berkuasa untuk melangkahi aturan demi kepentingan mereka,” kata Wasisto, dikutip dari SCMP.

Baca Juga : Projo Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Optimis Bisa “Hattrick” di NTB

“Putusan baru ini jadi kegemparan besar bagi aktivis demokrasi Indonesia yang sempat merasa lega setelah pengumuman pagi ini,” ujarnya lagi.

Selain SCMP, media Jepang yakni Nikkei Asia juga menyoroti pernyataan Ketua MK, Anwar Usman yang mengabulkan syarat capres dan cawapres.

IKLAN

Nikkei Asia menganggap, menurunkan batas minimal usia untuk menjadi capres maupun cawapres bertentangan dengan Konstitusi Indonesia. Untuk itu, menurutnya, putusan MK menambah klausul bahwa syaratnya adalah minimal usia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Baca Juga : Pengamat Politik Ray Rangkuti Beberkan Alasan PDIP Pilih Mahfud MD Sebagai Cawapres Ganjar Pranowo

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button