Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
Baca Juga : Belasan Jurnalis Tewas dan Mendapatkan Ancaman Saat Peperangan Israel-Palestina
Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
MK juga menyatakan, bahwa keputusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024. (JEF)
Baca Juga : Polisi “Kebut” Kasus Anak Lapor Ibu di Lombok Barat, Ponakan Pelapor Diminta Menghadap Besok