“Pasangan capres dan cawapres ditentukan oleh parpol dan gabungan parpol. Jadi silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayah parpol. Dan saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” tegasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga : Belasan Jurnalis Tewas dan Mendapatkan Ancaman Saat Peperangan Israel-Palestina
Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 16 Oktober 2023.
Baca Juga : Polisi “Kebut” Kasus Anak Lapor Ibu di Lombok Barat, Ponakan Pelapor Diminta Menghadap Besok