Mataram (NTBSatu) – Dugaan korupsi pajak penerangan jalan (PPJ) Lombok Tengah bakal melakukan ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Agenda ekspose dugaan korupsi tahun 2019-2023 itu dalam waktu dekat ini. “Iya, Minggu depan jadwalnya dari BPKP untuk kami ekspose perkaranya,” kata Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan MNO Sirait kepada NTBSatu.
Sebelum mengekspose, jaksa telah berkoordinasi dengan ahli hukum pidana forensik. Mereka menyerahkan sejumlah dokumen.
Langkah lain, sambung Nurintan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan secara maraton. Para saksi terdiri dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Lombok Tengah. Di antaranya, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Kemudian Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan bagian hukum Pemkab Lombok Tengah.
“Minggu ini kita masih panggil beberapa dari Bappenda dan BKAD,” ujarnya.
Saksi lain, ada PLN Mataram dan satu perusahaan mitranya PLN. “Tapi perusahaan tersebut belum datang memenuhi panggilan,” jelasnya.
“Kita dalami lagi soal denda keterlambatan,” lanjut Nurintan.
Kajari menjelaskan, indikasi pidana muncul dari pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD). Bukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kendati belum menyebut potensi kerugian, ia memastikan meningkatnya status kasus ke tahap penyidikan berdasarkan prosedur yang tepat. (*)