Bukan hanya itu, ia meminta ketegasan, agar oknum yang menyisir sejumlah OPD segera dibawa ke ranah hukum jika dianggap merugikan.
“Pj Gubernur harus memberikan klarifikasi, serta arahkan kepada proses hukum, kalau unsur-unsur hukum sudah jelas, dan meminta penjabat Gubernur untuk tunjukan taringnya dalam menyelesaikan masalah itu,” terangnya.
Jika tidak ada ketegasan, ia menduga ada hal yang tidak beres.
Baca Juga : KPAI Sebut Dunia Pendidikan Indonesia sedang Darurat Kekerasan
Pada sisi lain, Pj Gubernur dikritisinya terlalu larut dalam euforia.
Sehingga membuka celah bagi oknum yang ingin memuluskan kepentingannya.
Seperti oknum yang mengaku mantan pejabat eselon dua, yang melakukan penyisiran terhadap OPD untuk memintai draft pagu anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2023 dan 2024.
“Kalau begitu caranya bagaimana bisa mau maju melaju?. Penjabat Gubernur hari ini terlalu bereuforia, akibat dari itu, ada ruang dan celah masuknya bagi oknum-oknum tertentu,” sorotnya.
Baca Juga : Dikbud NTB: Jangan Curhat saat Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru 2023