“Sudah ada beberapa motif dari Bima termasuk motif Subhanalleh yang bersertifikat HAKI, Data usulannya sudah ada dari semua kabupaten/ kota di NTB,” jelas Yanti.
Usulan HAKI kolektif dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan tahapan-tahapannya sedang dilakukan.
Untuk pengajuan HAKI Komunal, kata Yanti, ada tiga pihak yang bisa mengajukan, yakni Pemda, Asosiasi Masyarakat, dan Dekranasda Pemda.
Berita Terkini:
- Dewan Ingatkan Pansel tak “Main Mata” Seleksi Direksi dan Komisaris Bank NTB Syariah: Jangan Sampai Hasilnya Lebih Buruk
- Jaksa Tahan Pejabat BNI KCP Woha Tersangka Kasus KUR
- Jaksa Periksa Direktur PT BAL Dugaan Korupsi SPAM Gili Trawangan dan Meno
- Mantan Sekda NTB Tersangka Kasus NCC Segera Disidang
Kendati demikian, pendaftaran HAKI harus ditelusuri apakah yang diajukan merupakan kekayaan turun temurun, pencipta atau pembuatnya tidak diketahui dan dibuatkan deskripsi mengenai kekayaan yang akan di daftarkan.
“Dinas Perindustrian NTB juga mengeluarkan surat rekomendasi untuk pendaftaran HAKI desain Batik Gembok yang merupakan karya binaan LP Kumham Kuripan,” tutupnya. (MYM)