10 Motif Batik Gembok Diusulkan Menjadi Kekayaan Intelektual Daerah
Mataram (NTB Satu) – 10 motif batik gembok karya warga binaan Lapas Kuripan dan beberapa motif batik daerah lain di NTB, diusulkan agar menjadi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) milik Provinsi NTB.
Untuk itu, Penjabat (Pj) Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) NTB, Hj. Lale Prayatni Gita Ariadi mendorong masyarakat agar mendaftarkan setiap karya motif tenun dan batik NTB, menjadi HAKI milik NTB.
Berita Terkini:
- Ketua Komisi III DPR RI: KUHP Baru Larang Nikahi Istri Sah Orang Lain, Bukan Nikah Siri atau Poligami
- Wakil Ketua DPRD Jawab Keresahan Honorer Lombok Barat
- Sidak DPRD Bongkar Proyek SMPN 17 Mataram yang Amburadul
- DPRD NTB Kritisi Rencana Pengurangan KPH, Dinilai Berisiko Lemahkan Pengawasan Hutan
“Jangan sampai kita berselisih paham dengan daerah lain tentang motif. Terutama motif baru harus dikenalkan bukan sebagai motif tradisional,” ucap Bunda Lale di Pendopo Gubernur, Jumat, 13 Oktober 2023.
Sementara itu, Ketua Harian Dekranasda yang juga Kepala Dinas Perindustrian, Hj. Nuryanti mengatakan, usulan data untuk pendaftaran HAKI tahun ini masih dihimpun datanya.
Termasuk sepuluh motif batik Gembok karya warga binaan Lapas Kuripan yang viral saat Hari Batik Sedunia di Istana Negara saat dikenakan Pj Gubernur dan Bunda Lale.



