Hukrim

Dua Tersangka Korupsi Marching Band Dikbud NTB Disidang Minggu Depan

Mataram (NTB Satu) – Dua tersangka kasus korupsi pengadaan alat marching band Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2018 segera disidang.

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Mataram, berkas milik Muhammad Irwin dan Lalu Buntaran akan menjalani sidang perdananya, Selasa, 17 Oktober 2023.

Untuk Muhammad Irwin dengan berkas 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr. Sementara Lalu Buntaran terdaftar dengan nomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.

Baca Juga : Aliran “Uang Panas” HM Lutfi di 2 Proyek Kakap Kota Bima, Diduga Ada ke Oknum Dewan

Masih di laman PN Mataram, persidangan keduanya akan juga akan dihadiri sembilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), antara lain Iman Firmansyah, Mila Melinda, Sesarto Putra, Baiq Ira Mayasari. Kemudian, Mardiyono, Dian Purnama, Sahdi, Ema Muliawati dan Fajar Alamsyah Malo.

Persidangan PPK dan pelaksana pekerjaan itu dibenarkan Humas PN Mataram, Kelik Trimargo. “Iya, kedua tersangka akan disidang minggu depan (17 Oktober),” katanya kepada NTBSatu, Selasa, 10 Oktober 2023.

Baca Juga : Prodi Bahasa Arab Ummat Gelar Kemah Bahasa Arab

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button