Mataram (NTBSatu) – Pemda Lombok Utara menunggu rekomendasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter tsunami. Mereka berharap masyarakat menggunakan bangunan sebagaimana mestinya.
“Nanti hasilnya seperti apa, rekomendasi suapaya gedung ini bisa bermanfaat,” kata Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lombok Utara, M. Zaldy Rahadian, Kamis, 8 Agustus 2024.
Zaldy tak mengelak jika Pemda Lombok Utara menerima gedung shelter tsunami pada 16 Juli 2017 lalu. Namun, pemerintah setempat tidak bisa menggunakan bangunan tiga lantai tersebut.
“Kaitan dengan perawatan, kalau secara aturan sudah diserah terimakan. Memang begitu. Gedung kami yang rawat,” jelasnya usai mendampingi penyidik KPK memeriksa fisik gedung shelter.
Saat serah terima, rupa gedung baik-baik saja. Namun, ia mengaku belum pernah melihat bagaimana konsep maupun gambar sebelum melaksanakan pembangunan. Menyusul Zaldy menjabat Kalak BPBD Lombok Utara pada 2021 lalu. Artinya, jauh setelah pemerintah menerima gedung shelter tsunami.
“Makanya, sekarang kami masih menunggu hasilnya seperti apa,” ujarnya kembali.
Berharap bisa menggunakan gedung shelter
Pemerintah Daerah Lombok Utara melalui BPBD berharap, masyarakat bisa menggunakan gedung senilai Rp21 miliar tersebut. Apalagi daerah bersemboyan tioq, tata, tunaq tersebut rawan terjadi bencana alam.
“Kalau keinginan Pemda (Lombok Utara) sih diperbaiki,” jelasnya.
Belum lagi keluhan masyarakat terkait kondisi gedung shelter yang mengkhawatirkan. Warga yang bermukim di dekat bangunan takut reruntuhan gedung mengenai mereka dan anak-anak.

“Masyarakat juga menyampaikan, kondisi saat ini sangat menakutkan. Kekhawatiran masyarakat kondisinya. Takut roboh,” tandasnya.
Sebelumnya, pada hari ini, sebelas orang penyidik KPK mendatangi Gedung TES atau shelter tsunami tersebut. Gedung itu berada di Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang.
Pantauan NTBSatu di lokasi, para penyidik KPK itu tiba pukul 09.36 Wita. Mereka bersama perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. (*)