“Bisa juga karena terjerat utang piutang antara kedua belah. Pihak Dinsos sudah melakukan penindakan terhadap yang bersangkutan,” tandasnya.
Dengan adanya kasus tersebut, Dinsos Kota Mataram mengambil tindakan tegas dan beberapa langkah kongkrit sebagai berikut :
Baca Juga : Progres Pembangunan Gedung Perpustakaan Baru Kota Mataram Hampir 60 Persen
- KKS (Kartu Kesejahteraan Sosial ) tidak boleh dipindah tangankan atau dipegang sendiri oleh pemilik Kartu.
- Melalui Pendamping Sosial (PKH) dan pendampingan program lainnya, tetap dilakukan edukasi dan sosialisasi saat pertemuan. Hal tersebut sebagai antisipasi resiko-resiko yang terjadi terhadap KPM saat kartu digadaikan atau dipindah tangankan.
- Membuat Surat Edaran untuk tidak melakukan pengumpulan kartu atau mobilisasi kartu oleh pihak agen.
- Mengedukasi masyarakat untuk tidak menjaminkan, ijon bahkan menggadaikan kartu kepada Agen .
- Melakukan rekon dengan pihak penyalur Bank Himbara (BRI), PT. Pos dan pihak lainnya (pendamping PKH, TKSK, PSM, Agen Penyalur) untuk menemukan solusi bersama menghindari perilaku gadai kartu dan ijon kartu oleh KPM.
- Jika terjadi gadai kartu, maka akan dilakukan mediasi antara KPM penggadai dan penerima gadai. Dinas sosial atau pendamping sosial sebagai lembaga mediasi untuk mencari solusi.
- SLRT (Sistem Layanan Rujukan Terpadu) MENTARAM merupakan bagian yang terpenting dalam melakukan edukasi dan sosialisasi kepada KPM untuk pencegahan gadai kartu. Melakukan pelayanan setiap harinya sesuai jam kerja.
- Pelayanan pengaduan juga dilakukan oleh masing-masing kelurahan dengan sistem terjadwal.
Dengan mengambil langkah kongkrit tersebut, Dinsos Kota Mataram mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan upaya menggadai kartu PKH maupun pelanggaran-pelanggaran Bansos lainnya.
Baca Juga : Huntara Belum Rampung, Hampir Setahun Warga Korban Abrasi di Mapak Hidup Menumpang