Mataram (NTB Satu) – Penyidik Polda NTB selesai menangani dugaan asusila terhadap anak Bacaleg PDIP asal Sekotong, Lombok Barat.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, kasus itu tuntas setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap dua perkara.
“Iya, tahap dua sudah dilakukan. Artinya, penanganan di kami sudah tuntas,” katanya, Jumat, 29 September 2023.
Berita Terkini:
- Polres Sumbawa Amankan 2 Kilogram Sabu, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
- Kontribusi NTB ke PDB Nasional Rp90,05 Triliun, Sektor Pariwisata dan Pertanian Harus Dioptimalkan
- Penyaluran KUR di NTB Capai Rp5,3 Triliun hingga November 2024
- Profil ANTV, Satu Grup dengan TVOne hingga PHK Massal di Akhir 2024
Tahap dua, sambungnya, dilaksanakan beberapa waktu lalu. Penyerahan itu setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap.
“Kita serahkan Selasa (26 Februari) lalu,” ujarnya.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan menjelaskan, tersangka merupakan anak di bawah umur. Karena itu pihaknya tidak menyebut identitas anak tersebut.
“Bukan menutupi. Tapi untuk melindungi si anak,” kata Teddy.