Mataram (NTBSatu) – Sidang perkara dugaan korupsi mantan Wali Kota Bima, HM Lutfi terus berjalan di PN Tipikor Mataram. Kali ini giliran konsultan pembuatan penawaran, Jamaludin memberi kesaksian, Senin, 12 Februari 2024.
Di hadapan majelis hakim, Jamaludin mengaku keluarga terdakwa Lutfi, M Maqdis menginstruksikan dirinya mengatur sejumlah perusahaan agar mengikuti tender beberapa proyek di Kota Bima.
Maqdis mendatangi Jamal melalui Rizal Afriansyah atau Edward, Kepala UPT BPMKP Dinas PUPR Kota Bima dan seseorang bernama Eddy.
“Mereka datang ke saya agar perusahaan yang dibawa mereka mengikuti tender. Instruksikannya ada di Maqdis,” katanya di ruang sidang PN Tipikor Mataram.
Dia mengaku telah mengenal ipar istri Lutfi, Eliya Alwaini tersebut sebelum terdakwa menjadi Wali Kota Bima.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Nilai Satgas PPKS di Ponpes tak Urgen, Aktivis Anak: Justru Itu yang Belum Ada
- PPATK Sebut Korupsi dan Narkotika Jadi Kejahatan Tertinggi Tindak Pidana Pencucian Uang
- Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Digelar Besok, Jokowi Bakal ke Vatikan?
- Hakim Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI Petani Porang
“Saat itu dia tidak pernah cerita kalau dia keluarganya Eliya,” ujarnya.
Jamaludin menyebut, ada beberapa perusahaan yang dibawa Maqdis melalui dua orang tersebut. Seperti perusahaan milik teman Edy, perusahaan milik anak buah Edward, dan perusahaan milik bibi Jamal sendiri.
Meskipun membawa perusahaan lain atau meminjam bendera, namun sejumlah proyek di Kota Bima yang diajukan tender oleh Maqdis tidak dikerjakan perusahaan tersebut.
“Jadi proyek itu bukan dikerjakan perusahaan yang dibawa Rizal atau Edy. Tapi oleh Maqdis sendiri,” ujar pria yang pernah menjadi timses Lutfi tersebut.