Lalu, apabila formasi masih tersedia, sambung Nunuk, barulah formasi itu akan diisi oleh pelamar prioritas dua (P2), yakni tenaga honorer kategori dua (THK2) yang sudah terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jika masih ada formasi, masih ada P3, honorer sekolah negeri yang ada di Dapodik di atas tiga tahun. Dan jika masih ada formasi, baru lulusan PPG yang terdata di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti),” tambahnya. (JEF)
Baca Juga :
- Masih Ingat Aturan Masuk Sekolah Pukul 5.30 di NTT? Kini Dihapus Pj Gubernur Karena Hal Ini
- Viral, Video WNA Loncati Pagar Bandara Karena Ikuti Google Maps
- Netizen Sindir Aturan Larangan Nonton MotoGP Mandalika dari Bukit Luar Sirkuit
- Baru 10 Persen Wilayah Indonesia Masuki Musim Hujan
- Siap-siap Beasiswa Indonesia Maju Persiapan S1 Luar Negeri Segera Dibuka, Ini Informasinya