Pendidikan

Kemendikbudristek: Peserta Seleksi PPPK Guru 2023 Tidak Bisa Sanggah Hasil Tes

Lalu, apabila formasi masih tersedia, sambung Nunuk, barulah formasi itu akan diisi oleh pelamar prioritas dua (P2), yakni tenaga honorer kategori dua (THK2) yang sudah terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Jika masih ada formasi, masih ada P3, honorer sekolah negeri yang ada di Dapodik di atas tiga tahun. Dan jika masih ada formasi, baru lulusan PPG yang terdata di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti),” tambahnya. (JEF)

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button