“Kita tahun ini menggunakan CAT-nya BKN bersama-sama dengan PPPK semua kementerian dan lembaga lainnya,” lanjutnya.
Perubahan juga terjadi pada kategori pelamar umum, mereka yang sudah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan masuk ke dalam kategori prioritas empat atau P4, sementara sisanya sama.
Tidak hanya itu, pelamar prioritas satu atau P1, tidak perlu lagi melakukan tes ketika sudah mendaftar, meskipun mereka saat ini sudah diberhentikan oleh satuan pendidikan tempat mereka mengajar.
“Bagi yang sudah P1 itu tidak lagi tes. Meskipun dari mereka ada yang sudah diberhentikan, mereka tinggal nunggu penempatan dari Kemendikbudristek. Jadi kita sudah memetakan. P1 memang masih sisa yang belum bisa ditempatkan di tahun ini. Tapi mereka tetap disebut P1,” jelasnya.
Baca Juga :
- Masih Ingat Aturan Masuk Sekolah Pukul 5.30 di NTT? Kini Dihapus Pj Gubernur Karena Hal Ini
- Viral, Video WNA Loncati Pagar Bandara Karena Ikuti Google Maps
- Netizen Sindir Aturan Larangan Nonton MotoGP Mandalika dari Bukit Luar Sirkuit
- Baru 10 Persen Wilayah Indonesia Masuki Musim Hujan
- Siap-siap Beasiswa Indonesia Maju Persiapan S1 Luar Negeri Segera Dibuka, Ini Informasinya