Bima (NTBSatu) – Kepemimpin Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur (Wagub) Hj Sitti Rohmi Djalilah akan berakhir, Selasa 19 September 2023. Namun sederet janji politik masih banyak yang belum diwujudkan.
Misalkan janji Gubernur dan Wagub NTB untuk masyarakat Donggo. Ada 8 item kontrak politik yang belum direalisasikan jelang berakhir masa jabatannya.
Berdasarkan dokumen yang didapat media ini, Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah membuat kontrak kerja sama atau kontrak politik Jumat 1 Juni 2018 saat mencalonkan diri sebagai gubernur. Surat itu ditandatangani Dr Zulkieflimansyah selaku pihak pertama dan Abdul Khalik selaku pihak kedua.
Berita Terkini:
- Ustaz Abdul Somad Sempat Terjebak di Kerusuhan Lapas Narkotika Sumatera Selatan
- Aliansi Paguyuban Gelar Aksi Simbolik di Depan Polda NTB, Menduga Kematian Brigadir Nurhadi Campur Tangan Atasan
- 38 Delegasi dari 28 Negara Jajaki Kuliner – Pariwisata NTB
- Hindari Praktik Percaloan, DPRD NTB Usulkan Seleksi Terbuka Kepala SMA dan SMK
Dalam isi kontrak politik itu, Abdul Khalik sebagai pihak kedua menjamin kemenangan Zul-Rohmi di desa setempat di Donggo.
Jika memenuhi komitmen tersebut, Zul-Rohmi akan memperjuangkan untuk mewujudkan 8 item kontrak politik.
Adapun 8 isi kontrak politik yang dibuat di Bima Jumat 1 Juni 2018: 1. Kursi 200 pcs per desa se Kecamatan Donggo; 2. Mesin semprot tanaman 10 buah per desa dan pagar kawat kebun per desa; 3. Bantuan masjid se kecamatan Donggo masing-masing Rp 50 juta per masjid; 4. Bantuan dana kepemudaan sebesar Rp 50 juta per desa se Kecamatan Donggo; 5. Penanggulangan krisis air di Kecamatan Donggo; 6. Pembangunan pabrik jagung di Kabupaten Bima; 7. Pengiriman putra dan putri terbaik Donggo, beasiswa dalam dan luar negeri; 8. Perbaikan fasilitas jalan raya secara menyeluruh di Kecamatan Donggo.