Surat Sakit Direktur PT AMG Seharusnya Diuji

Mataram (NTB Satu) – Solidaritas Untuk Transparansi (Somasi) NTB turut menyoroti penangguhan penahanan terhadap Po Suwandi oleh Hakim PN Tipikor Mataram.
Diketahui, Majelis Hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih memberikan keringanan Direktur PT AMG itu pada Jumat, 15 September 2023. Alasannya karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit.
Menanggapi itu, Direktur Somasi NTB, Dwi Arie Santo mengatakan, surat sakit yang diajukan Po Suwandi mestinya diuji terlebih dahulu. “Bukan berarti meragukan kredibilitas dokter. Tapi secara objektif harus dipastikan, apakah dia (Po Suwandi) sakit yang benar-benar tidak bisa ikut sidang,” tegasnya kepada NTB Satu, Selasa, 19 September 2023.
Berita Terkini:
- Pemkot Mataram Fasilitasi Seragam Gratis Bagi Siswa Kurang Mampu
- NTB Makin Dilirik Wisatawan, Pengeluaran Wisnus Capai Rp2,87 Juta per Perjalanan
- SiLPA Mataram Tembus Rp166 Miliar, Wali Kota Pastikan Alokasi untuk Layanan Publik Prioritas
- Refleksi Hari Jadi Bima ke-385 Tahun: Sejarah Singkat, Potret Masalah, dan Wacana Heterarki Sosial Masyarakat
Selain itu, menurutnya, Majelis Hakim juga tidak sembarangan memberi keringanan kepada terdakwa korupsi. Hal itu diungkapkan Arie karena dikhawatirkan terdakwa akan menghambat jalannya penegakan hukum, seperti menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan tidak melakukan perbuatan serupa.
“Karena ketika seorang tersangka atau terdakwa ditahan, tentu alasannya berkaitan dengan mekanisme hukum. Dan tentu selama ditahan, tidak akan mengganggu proses hukum,” bebernya.