Surat Sakit Direktur PT AMG Seharusnya Diuji

Mataram (NTB Satu) – Solidaritas Untuk Transparansi (Somasi) NTB turut menyoroti penangguhan penahanan terhadap Po Suwandi oleh Hakim PN Tipikor Mataram.
Diketahui, Majelis Hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih memberikan keringanan Direktur PT AMG itu pada Jumat, 15 September 2023. Alasannya karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit.
Menanggapi itu, Direktur Somasi NTB, Dwi Arie Santo mengatakan, surat sakit yang diajukan Po Suwandi mestinya diuji terlebih dahulu. “Bukan berarti meragukan kredibilitas dokter. Tapi secara objektif harus dipastikan, apakah dia (Po Suwandi) sakit yang benar-benar tidak bisa ikut sidang,” tegasnya kepada NTB Satu, Selasa, 19 September 2023.
Berita Terkini:
- Pendaki asal Malaysia Kecelakaan di Rinjani, Alami Patah Pinggang dan Luka Bagian Kepala
- Pengumuman Hasil Tes PPPK Tahap II Mataram Molor, Formasi Guru Jadi Biang Keterlambatan
- BSU 2025 Tahap 2 Segera Cair, Kemnaker Masih Lakukan Verifikasi Data
- PAD Koperasi Tambang Diproyeksikan Rp5 Triliun, Pemprov NTB Prioritaskan Legalitas dan Reklamasi
Selain itu, menurutnya, Majelis Hakim juga tidak sembarangan memberi keringanan kepada terdakwa korupsi. Hal itu diungkapkan Arie karena dikhawatirkan terdakwa akan menghambat jalannya penegakan hukum, seperti menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan tidak melakukan perbuatan serupa.
“Karena ketika seorang tersangka atau terdakwa ditahan, tentu alasannya berkaitan dengan mekanisme hukum. Dan tentu selama ditahan, tidak akan mengganggu proses hukum,” bebernya.