Surat Sakit Direktur PT AMG Seharusnya Diuji
Mataram (NTB Satu) – Solidaritas Untuk Transparansi (Somasi) NTB turut menyoroti penangguhan penahanan terhadap Po Suwandi oleh Hakim PN Tipikor Mataram.
Diketahui, Majelis Hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih memberikan keringanan Direktur PT AMG itu pada Jumat, 15 September 2023. Alasannya karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit.
Menanggapi itu, Direktur Somasi NTB, Dwi Arie Santo mengatakan, surat sakit yang diajukan Po Suwandi mestinya diuji terlebih dahulu. “Bukan berarti meragukan kredibilitas dokter. Tapi secara objektif harus dipastikan, apakah dia (Po Suwandi) sakit yang benar-benar tidak bisa ikut sidang,” tegasnya kepada NTB Satu, Selasa, 19 September 2023.
Berita Terkini:
- Rancangan Baru Mesin Ekonomi NTB, Lokomotifnya Sektor Non-Tambang
- STOP PEREDARAN DAN GEMPUR ROKOK ILEGAL!
- DLHK NTB Pacu Produksi Kopi Daerah, Fokus Hilirisasi dan Akses Ekspor
- Desa Labangka Kembangkan Wisata Laut sebagai Penggerak Ekonomi
Selain itu, menurutnya, Majelis Hakim juga tidak sembarangan memberi keringanan kepada terdakwa korupsi. Hal itu diungkapkan Arie karena dikhawatirkan terdakwa akan menghambat jalannya penegakan hukum, seperti menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan tidak melakukan perbuatan serupa.
“Karena ketika seorang tersangka atau terdakwa ditahan, tentu alasannya berkaitan dengan mekanisme hukum. Dan tentu selama ditahan, tidak akan mengganggu proses hukum,” bebernya.



