Sementara untuk laporan yang tidak masuk di Polda, akan ditangani masing-masing Polres di wilayah hukumnya.
“Jadi untuk penanganan laporan yang masuk di daerah, ditangani Polres,” kata Arman.
Kabid Humas menuturkan, untuk penanganan dugaan penipuan dan penggelapan bisnis online ini pihaknya akan menggandeng pihak lain. Antara lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan perbankan.
“Juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi ini lintas koordinasi modelnya,” ucapnya.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda NTB telah menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan bisnis online FEC, Senin, 11 September 2023.
Berita Terkini :
- Jaksa Geledah Tiga Tempat di KSB, Usut Dugaan Korupsi Perusda
- Ali Bin Dachlan Sindir Capres dan Cawapres yang Jadikan Kiai Iklan Politik
- Video: Kisah Kisah Lalu Gita Ariadi, Birokrat 5 Gubernur NTB
- Mengaku Sakit, Dirut PT AMG Dapat Keringanan Penahanan dari Hakim
- Kementerian Pendidikan Kerajaan Arab Saudi Buka Pendaftaran Beasiswa S1 bagi Pelajar Seluruh Dunia