Hukrim

Polisi Terima Delapan Laporan Dugaan Penipuan FEC

Sementara untuk laporan yang tidak masuk di Polda, akan ditangani masing-masing Polres di wilayah hukumnya.

“Jadi untuk penanganan laporan yang masuk di daerah, ditangani Polres,” kata Arman.

Kabid Humas menuturkan, untuk penanganan dugaan penipuan dan penggelapan bisnis online ini pihaknya akan menggandeng pihak lain. Antara lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan perbankan.

“Juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi ini lintas koordinasi modelnya,” ucapnya.

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda NTB telah menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan bisnis online FEC, Senin, 11 September 2023.

Berita Terkini :

IKLAN

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button