Lombok Timur

Gubernur NTB Mediasi Warga Sembalun dan PT SKE

Mataram (NTB Satu) – Sengketa lahan antara PT. Sembalun Kusuma Emas (SKE), PT. Agrindo Nusantara, dengan masyarakat Sembalun, Lombok Timur masih menuai pro dan kontra.

Kontroversi ini disebabkan ada sebagian pihak yang menginginkan dicabutnya izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. SKE yang diduga telah menelantarkan lahan di Sembalun.

Menghindari konflik panjang tersebut, Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, sebelumnya telah mempertemukan kedua belah pihak, Kamis, 6 Januari 2022 lalu.

Menindaklanjuti pertemuan itu, Gubernur kembali melakukan mediasi antara PT. SKE dan PT. Agrindo Nusantara bersama warga Sembalun guna membahas terbitnya Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas PT. SKE di kawasan Sembalun, Selasa, 18 Januari 2022.

Dalam pertemuan tersebut Gubernur NTB menghadirman Bupati Lombok Timur, H. Sukiman Azmi, unsur Forkopimda Provinsi NTB, tokoh masyarakat Sembalun, dan sejumlah unsur lainnya.

IKLAN

Diketahui, kesimpulan dari mediasi ini adalah Pemprov NTB dan Pemda Lombok Timur memiliki satu pandangan, yaitu lahan yang akan diredistribusi tetap dibagi kepada masyarakat Sembalun yang berhak menerima.

Selanjutnya, Gubernur NTB dan Bupati Lombok Timur meminta pada masyarakat yang keberatan agar tidak menghalang-halangi pemerintah daerah saat melakukan pendataan dan pembagian lahan kepada masyarakat Sembalun.

“Kita ini negara hukum. Kalau ada yang masih kontra dan keberatan dengan hasil ini, silahkan dilaporkan dan digugat melalui proses hukum jika memiliki bukti yang kuat,” tegas Bang Zul sapaan akrab Gubernur NTB.

Selain PT. SKE, pemerintah daerah juga meminta PT. Agrindo Nusantara yang telah lama menelantarkan lahan agar membuka peluang kerjasama dengan masyarakat sekitar untuk memanfaatkan lahan sebaik-baiknya.

“PT. Agrindo Nusantara kami minta segera manfaatkan lahan yang lama ditelantarkan,” kata Gubernur.

Setalah itu, Gubernur NTB meminta Satgas Investasi untuk melakukan penyisiran dan mendata terhadap lahan investasi yang terlantar di seluruh wilayah Provinsi NTB, sehingga lahan-lahan yang diterlantarkan para investor dapat segera dilakukan penertiban. (DAA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button